Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh kewajiban pengalihan kembali saham selesai dilaksanakan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dan disusun sesuai dengan format Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Laporan perkembangan pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib disampaikan pada tanggal periode laporan terdekat
(4) Dalam hal kewajiban pengalihan kembali saham telah dipenuhi sebelum tanggal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dapat menyampaikan Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
