Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Perusahaan Terbuka dilarang melakukan pembelian kembali saham kecuali dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Koreksi Anda