Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Selama periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Perusahaan Terbuka dilarang melakukan pembelian kembali saham kecuali dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Koreksi Anda
