Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Perusahaan Terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan Terbuka setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menyelesaikan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda