Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang jika:
a. Perusahaan Terbuka telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari saham hasil pembelian kembali; atau
b. harga saham Perusahaan Terbuka selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka.
(3) Dalam hal Perusahaan Terbuka memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Perusahaan Terbuka harus menyampaikan bukti pendukung berupa informasi harga saham Perusahaan Terbuka selama 3 (tiga) tahun.
(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
