Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan hasil pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dan disusun sesuai dengan format Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Laporan hasil pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib disampaikan pada tanggal periode laporan terdekat. (4) Dalam hal pembelian kembali saham telah diselesaikan sebelum tanggal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dapat menyampaikan laporan hasil pembelian kembali saham lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda