Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga untuk pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kebijakan dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Koreksi Anda
