Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka wajib memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memenuhi ketentuan: a. tidak memengaruhi kemampuan keuangan Perusahaan Terbuka secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo; b. menggunakan dana internal Perusahaan Terbuka; c. bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum; dan d. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
Koreksi Anda