Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka wajib memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memenuhi ketentuan:
a. tidak memengaruhi kemampuan keuangan Perusahaan Terbuka secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo;
b. menggunakan dana internal Perusahaan Terbuka;
c. bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum; dan
d. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
Koreksi Anda
