Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2) Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa melanggar ketentuan: a. Pasal 91 dan Pasal 92 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan b. Pasal 95 dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. (4) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda