Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 28A ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (4), Pasal 28B ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan OJK ini, dikenai sanksi administratif berupaperingatan tertulis. (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), OJK mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 15. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda