Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58A

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 28A ayat (1) huruf a, Pasal 28B ayat (1) huruf a, dan Pasal 28C ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan OJK ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan untuk pemenuhan ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jangka waktu rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda