Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan atau grup usaha tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, kepada Perusahaan tempat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. 10. Ketentuan Pasal 57 dihapus. 11. Ketentuanayat (2) huruf a dan huruf c Pasal 58 diubah,Pasal 58 ayat (2) huruf b dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda