Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam anggaran dasar Perusahaan.
9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
