Koreksi Pasal 28C
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c,wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang Komisaris; dan
c. 1 (satu) orang pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang
membidangi pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c wajib:
a. melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan
b. menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
