Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28C

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c,wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; b. 1 (satu) orang Komisaris; dan c. 1 (satu) orang pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia. (2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c wajib: a. melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan b. menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda