Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28B

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota. (2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perusahaan; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.
Koreksi Anda