Koreksi Pasal 28B
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf b, wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan
b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota.
(2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perusahaan; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.
Koreksi Anda
