Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang: 1) audit; 2) keuangan; atau 3) akuntansi bagi Perusahaan Pembiayaan atau akuntansi syariah bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS, yang berkedudukan sebagai anggota. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib melaksanakan: a. pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit; dan b. pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan OJK, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (4) Komite audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Koreksi Anda