Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisaris Independen Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota DPS, pada Perusahaan yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perusahaan yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturan perundang- undangan lain yang relevan; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat; e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan f. berdomisili di INDONESIA. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda