Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Perusahaan wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di wilayah negara
wajib memiliki:
a. surat izin menetap; dan
b. surat izin bekerja, dari instansi berwenang.
(4) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Perusahaan lain.
(5) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila:
a. anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perusahaan yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
(6) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan tidak pernah menjadi anggota Direksi pada Perusahaan yang sama dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
5. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
