Koreksi Pasal 2A
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) OJK melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) OJK berwenang meminta Perusahaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(3) Perusahaan wajib memenuhi permintaan OJK untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
