Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kesetaraan dan kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Debitur, kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan secara profesional, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan dan DPS serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; d. mewujudkan Perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, dan memenuhi prinsip perlindungan konsumen; dan e. meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional. (4) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal; c. penanganan Benturan Kepentingan; d. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; e. penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal; f. penerapan kebijakan remunerasi; g. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan h. rencana bisnis. (5) Dalam melakukan kegiatan usaha, Perusahaan wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya secara sehat dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK. (6) Perusahaan wajib memiliki standar operasi dan prosedur yang memadai untuk seluruh aktivitas bisnis Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda