Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5639) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 6, angka 7, angka 10, angka 14, angka 15, angka 16, dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
