(1) Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 14 ayat (8), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Dana Pensiun tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat
(6), Pasal 9 ayat (6a), Pasal 9 ayat (6b), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4),
Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat
(2), dan Pasal 21 ayat
(3), OJK menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dana Pensiun untuk memenuhi ketentuan dimaksud paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari OJK.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Dana Pensiun tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat
(8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), Pasal 9 ayat (6a), Pasal 9 ayat (6b), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 21 ayat
(3) maka Dana Pensiun yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) untuk setiap jenis pelanggaran dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal Dana Pensiun telah dikenakan sanksi administratif sampai dengan teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakannya sanksi tersebut, OJK dapat memberikan sanksi tambahan berupa:
a. penghentian pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan;
b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
c. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas, Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus;
dan/atau
d. pemberian perintah tertulis kepada Pendiri untuk mengganti Dewan Pengawas, Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.