Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat: a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PPDP; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko; d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha PPDP; e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan PPDP terhadap ketentuan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PPDP; g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional PPDP; h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah PPDP berdasarkan hasil audit; dan j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan PPDP yang bersifat material dan tindakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah PPDP untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
Koreksi Anda