Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PPDP wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada PPDP; dan b. Risiko dari kegiatan usaha PPDP. (2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PPDP wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PPDP dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PPDP wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap: 1. kegiatan usaha; 2. faktor Risiko; 3. teknologi informasi; dan 4. sistem informasi Manajemen Risiko PPDP. (4) PPDP wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang membahayakan kelangsungan usaha PPDP.
Koreksi Anda