Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Direksi paling sedikit: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh PPDP secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi; d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (3) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional PPDP dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko PPDP.
Koreksi Anda