Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan level manajemen PPDP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta kebijakan atau ketentuan internal PPDP;
b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko;
c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan
e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi PPDP secara menyeluruh.
Koreksi Anda
