Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPDP wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi PPDP.
Koreksi Anda