Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang andal dan tepat waktu;
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko PPDP; dan
c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
