Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha PPDP;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
