Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PPDP untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu.
(3) PPDP wajib melaksanakan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi.
(5) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(6) Ketentuan mengenai penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
