Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
PPDP dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai PPDP untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PPDP dengan menggunakan sarana atau fasilitas PPDP.
Koreksi Anda
