Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDP wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PPDP. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan PPDP maupun konsumen; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; d. sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; e. analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan f. transparansi informasi kepada konsumen. (3) Kegiatan usaha PPDP merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi kriteria: a. tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh PPDP; atau b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh PPDP namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada PPDP. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda