Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
