Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (4), Pasal 22 ayat (7), dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan kegiatan usaha;
d. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau
e. penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda
