Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib menginformasikan
eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
(2) Ketentuan mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
