Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. separuh dari anggota Direksi; dan b. pejabat eksekutif terkait. (2) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko. (3) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada direktur utama atau yang setara, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal. (4) Ketentuan mengenai struktur organisasi komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda