Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif, PPDP wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko. (2) Kewajiban pembentukan komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi: a. perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dengan total ekuitas lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. lembaga penjamin dengan total aset lebih kecil dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan c. dana pensiun pemberi kerja dengan total aset tersedia lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (3) Perhitungan total ekuitas, total aset, atau total aset tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan laporan keuangan tahunan PPDP yang telah diaudit oleh akuntan publik. (4) PPDP yang berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik mengalami peningkatan total ekuitas, total aset, atau total aset tersedia wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan total ekuitas, total aset, atau total aset tersedia yang baru paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Koreksi Anda