Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan kegiatan usaha; d. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau e. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda