Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4 wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Asuransi; d. Risiko Kredit; e. Risiko Pasar; f. Risiko Likuiditas; g. Risiko Hukum; h. Risiko Kepatuhan; dan i. Risiko Reputasi. (2) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5 sampai dengan angka 7 wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Hukum; d. Risiko Kepatuhan; dan e. Risiko Reputasi. (3) Perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan ulang, perusahaan penjaminan syariah, dan perusahaan penjaminan ulang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Penjaminan; d. Risiko Kredit; e. Risiko Pasar; f. Risiko Likuiditas; g. Risiko Hukum; h. Risiko Kepatuhan; dan i. Risiko Reputasi. (4) Dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Kredit; d. Risiko Pasar; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; dan h. Risiko Reputasi. (5) PPDP yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk unit usaha syariah.
Koreksi Anda