Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan PPDP.
Koreksi Anda