Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPDP wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(4) Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
