Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPDP menerapkan Manajemen Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat digabung dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko dalam struktur konglomerasi keuangan PPDP yang bersangkutan.
(2) Penerapan Manajemen Risiko bagi dana pensiun lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan Manajemen Risiko pendiri.
Koreksi Anda
