Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas: 1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; 2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; 3. perusahaan asuransi syariah; 4. perusahaan reasuransi syariah; 5. perusahaan pialang asuransi; 6. perusahaan pialang reasuransi; dan 7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. lembaga penjamin, yang terdiri atas: 1. perusahaan penjaminan termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; 2. perusahaan penjaminan ulang; 3. perusahaan penjaminan syariah; dan 4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda