Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
3. perusahaan asuransi syariah;
4. perusahaan reasuransi syariah;
5. perusahaan pialang asuransi;
6. perusahaan pialang reasuransi; dan
7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. lembaga penjamin, yang terdiri atas:
1. perusahaan penjaminan termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
2. perusahaan penjaminan ulang;
3. perusahaan penjaminan syariah; dan
4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
