Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Koreksi Anda