Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna wajib melakukan audit internal terhadap penggunaan SIPELAKU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bagi Pengguna yang tidak memiliki satuan kerja audit internal, kegiatan audit internal dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit internal.
Koreksi Anda