Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pengguna wajib melakukan audit internal terhadap penggunaan SIPELAKU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bagi Pengguna yang tidak memiliki satuan kerja audit internal, kegiatan audit internal dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit internal.
Koreksi Anda
