Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pengguna wajib melindungi kerahasiaan Rekam Jejak sejak diperoleh hingga dimusnahkan.
Koreksi Anda
