Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur terkait SIPELAKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d angka 2), yang paling sedikit mencakup: a. kewenangan dan tanggung jawab pemegang Hak Akses untuk mengajukan permintaan dan menerima Rekam Jejak; b. tata cara permintaan Rekam Jejak pada SIPELAKU dan memastikan penggunaannya; c. penatausahaan permintaan Rekam Jejak yang diperoleh dari SIPELAKU serta dokumen pendukung; d. pengamanan Rekam Jejak; dan e. pemusnahan Rekam Jejak yang diperoleh dari SIPELAKU.
Koreksi Anda