Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak selain Pengguna yang dapat menggunakan Rekam Jejak dalam SIPELAKU. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme perolehan, pemanfaatan, tata kelola, serta pengelolaan Rekam Jejak melalui SIPELAKU bagi pihak selain Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda