Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga lain selain Pengguna dapat meminta Rekam Jejak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permintaan Rekam Jejak oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. rutin; atau
b. insidental.
(3) Permintaan Rekam Jejak secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain dimaksud.
(4) Permintaan Rekam Jejak secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. permohonan Rekam Jejak disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh pihak yang memiliki kewenangan, dengan menyampaikan tujuan penggunaan Rekam Jejak;
dan
b. pemohon menyatakan bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul berkaitan dengan penggunaan Rekam Jejak.
Koreksi Anda
