Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keadaan kahar, pengajuan pendaftaran Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pelaporan perubahan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
