Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keadaan kahar, pengajuan pendaftaran Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pelaporan perubahan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda