Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi:
a. kebocoran data;
b. penyalahgunaan Hak Akses;
c. perubahan peraturan perundang-undangan;
d. gangguan keamanan pada data;
e. Pengguna tidak menerapkan kebijakan dan prosedur;
f. Pengguna tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi
LJK; dan/atau
g. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan Hak Akses Pengguna SIPELAKU.
Koreksi Anda
