Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi: a. kebocoran data; b. penyalahgunaan Hak Akses; c. perubahan peraturan perundang-undangan; d. gangguan keamanan pada data; e. Pengguna tidak menerapkan kebijakan dan prosedur; f. Pengguna tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK; dan/atau g. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan Hak Akses Pengguna SIPELAKU.
Koreksi Anda